Business Assistant (Kualifikasi Pelaku Usaha)

Informasi Umum

Business Assistant (BA) Kualifikasi Pelaku Usaha adalah tenaga ahli yang memiliki peran strategis dalam mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di setiap kabupaten/kota. BA bertugas memonitoring persiapan gerai, menyusun rencana kerja dan rencana bisnis, melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai, memonitor dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES, dan membangun kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tugas & Tanggung Jawab

  1. Setiap BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas mengasistensi kurang lebih 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota atau sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota. Penentuan jumlah koperasi per BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disesuaikan dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk di kabupaten/kota tersebut dengan prinsip pemerataan dan efisiensi dan jumlah BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi;
  2. Menandatangani kontrak Kerja dengan Dinas Provinsi;
  3. Menjalankan tugas asistensi pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan arahan Dinas Kabupaten/Kota, yang mencakup:
    • Monitoring persiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
    • Melakukan asistensi rencana kerja dan rencana bisnis masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang didampingi;
    • Melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
    • Monitoring dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES;
    • Mendorong terbangunnya kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha.
  4. Menjalankan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Deputi;
  5. Menyusun laporan kerja BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan diunggah ke dalam akun SIMKOPDES masing-masing BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kualifikasi Umum

  1. Warga Negara Indonesia diutamakan berdomisili di wilayah kabupaten/kota sesuai lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Dalam hal terdapat perbedaan domisili dengan Kartu Tanda Penduduk, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tahun 2026 dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak aktif atas nama pribadi;
  5. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
  6. Tidak sedang menjalani tuntutan sidang pengadilan atau berperkara hukum di pengadilan;
  7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan;
  8. Tidak menjabat sebagai perangkat desa, tidak menjabat sebagai pengurus maupun pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bukan ASN aktif, dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah;
  9. Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diberikan oleh penyelenggara program;
  10. Bersedia ditempatkan dan melaksanakan pendampingan di lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama periode kontrak kerja;
  11. Melampirkan dokumen pendukung, meliputi:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
    • Fotokopi ijazah terakhir;
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV);
    • Pasfoto 4 x 6 cm;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
    • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
    • Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
    • Dokumen laporan keuangan, perizinan, dan foto usaha (bagi pelaku usaha).
    • Surat pernyataan kesediaan menjadi Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sesuai dengan format terlampir.

Kualifikasi Khusus – Pelaku Usaha

  1. Pendidikan minimal SMA atau sederajat (diutamakan D-III);
  2. Memiliki usaha sendiri yang masih aktif dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
  3. Memiliki bukti perizinan berusaha dan bukti kegiatan usaha berupa NIB, foto usaha sesuai lokasi yang tercantum dalam NIB;
  4. Memiliki bukti laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, omzet usaha tahunan minimal Rp500.000.000,- dan laba usaha tidak mengalami defisit.

Informasi Lebih Lanjut

Email: cs@lptui.co.id

WhatsApp:

Zona 1 (Jawa, Sumatera, Maluku):  +628138353680

Zona 2 (Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara): +6285121961221

Zona 3 (Kalimantan & Papua): +6285121964896

kemenkop logo